Dua Pemuda ini Diamankan Timsus Macan Agung, Begini Kronologinya

TERASKATA.Com, Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Ngunut yang diback up Timsus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung, mengamankan
dua pemuda, masing – masing EHF (19) alamat Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan IWS (19) alamat Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kedua pemuda tersebut diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama – sama terhadap dua orang korbannya yakni ST (23) alamat Desa Betak, Kecamatan Kalidawir dan DK (34) alamat Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi awak media. Selasa, (7/12/2022).

“EHF dan IWS diamankan petugas pada Selasa, (06/12/2022) kemarin sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Anshori, kronologis kejadian berawal pada Jumat (02/12/2022) kemarin sekira pukul 22.15 WIB. Korban yang saat itu bersama 1 (satu) temannya berboncengan motor melintas di jalan raya wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, yang kemudian korban berpapasan dengan sekelompok remaja pengendara motor yang berjumlah kurang lebih 100 orang dengan memakai salah satu atribut organisasi.

“Disaat berpapasan itulah, korban tanpa sebab langsung ditendang oleh sebagian orang dari serombongan tersebut. Selain itu, ada juga yang merampas baju milik korban dan HP milik korban,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Anshori, Korban yang ditendang pelaku terjatuh dari kendaraannya sehingga korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

“Namun demikian, korban tetap dipukuli oleh sebagian orang dari rombongan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, dua orang yang menjadi korban penganiayaan menderita luka – luka lecet di bagian wajah, kaki, dan tangan. Dan kemudian melaporkannya ke Polsek Ngunut.

“Dari kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kaos warna hitam dan kain bendera hitam,” kata Anshori.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang terduga pelaku penganiayaan hingga kini masih diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan diancam dengan pasal 170 KUH Pidana,” pungkasnya. (Agus)

Komentar