Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

TERASKATA.Com, Kediri –Anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut berinisial DASN (26) warga Dusun Paras, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan DAQ (33) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasat ResNarkoba Polres Kediri, AKP. Ridwan Sahara, mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil serangkaian penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Awalnya pihaknya menangkap Danyla Abi alias Nilo. Nilo diamankan oleh petugas karena dicurigai menjadi pengedar barang haram narkoba.

“Saat ditangkap di kediamannya, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram,”ucap AKP Ridwan, Senin (4/4/2022).

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.

“Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Dawik Al Qirom di tempat kosnya kawasan Mojoroto, Kota Kediri,” papar AKP Ridwan.

Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, dari hasil penangkapan kedua pelaku itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik.

Selain itu, uang yang diduga hasil transaksi Rp 1.450.000, 00, dan dua ponsel. Sementara kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Ridwan.( Fitriyadi )

Komentar