TERASKATA.Com, Tulungagung– Dua pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, kedua orang tersebut diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika yakni sebagai pengedar pil dobel L diwilayah hukum Polres Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori mengatakan, Pelaku masing – masing berinisial S alias GT (32) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, dan FP alias CP (28) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.kedua pelaku ditangkap di hari yang sama yakni pada Rabu (27/07/2022) kemarin.
“Untuk pelaku S ini ditangkap pada Rabu (27/07/2022) sekira pukul 06.30 WIB dan pelaku FP ditangkap pada pukul 07.00 WIB,” terang Anshori, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/07/2022).
Dari penangkapan pelaku FP, petugas mengamankan barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 49 butir, 1 buah HP merk Oppo, uang tunai sebanyak Rp 195.000,- dan 1 bekas bungkus rokok yang dipakai sebagai pembungkus pil Dobel L.
Sedangkan dari pelaku S, petugas berhasil mengamankan pil Dobel L sebanyak 1.990 butir, 3 botol warna putih tempat menyimpan pil dobel L, 1 buah HP merk Vivo, uang tunai sebanyak Rp 90.000,– , 1 buah HP merk Oppo A 37 warna putih dan 1 bungkus rokok terbuat dari seng warna emas.
“Setelah diamankan bersama barang buktinya di kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung, keduanya menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Hingga kini kedua tersangka yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh serabutan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori.(Agus)
Komentar