TERASKATA.Com, Tulungagung— Dalam waktu singkat, dua warga Aryojeding pelaku bisnis Narkotika golongan I jenis Sabu ditangkap anggota SatResnarkoba Polres Tulungagung.
Dua orang pria tersebut diketahui berinisial MAK (26) dan BH (31) asal Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing.
“Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan , membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu,” terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (24/09/2022).
“Pelaku MAK ditangkap pada Kamis (22/09/2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB dan pelaku BH ditangkap pukul 07.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing – masing,” ungkapnya.
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung ditindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Dari penangkapan pelaku MAK, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 poket Sabu dengan berat bruto 4,78 gram, 18 buah slotip warna hitam, 1 buah skrop plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 buah korek api, 1 buah plastik bekas sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah HP merk Redmi warna biru serta 9 butir pil dobel L.
Sedangkan untuk pelaku BH polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 poket Sabu dengan berat bruto 4,24 gram, 17 potongan selotip warna hitam, 100 buah pil dobel L, 1 pipet kaca, 2 plastik klip bekas bungkus Sabu, 4 buah plastik klip, 1 bekas bungkus rokok, uan tunai Rp 150 ribu, dan 1 buah HP Redmi warna merah.
Komentar