Dua Warga Aryojeding Pelaku Bisnis Sabu, Ditangkap Polisi

“Setelah ditangkap, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” tandasnya.

Setelah menjalani penyidikan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini, keduanya masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anshori.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku MAK dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tabun 2009 tentang Narkotika.

“Dan untuk pelaku BH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(Agus)

Komentar