TERASKATA.Com, Kediri– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan pelimpahan tahap kedua atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Selasa (19/4/2022).
Dua Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri, yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri TKP dan pendamping SDR, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan, pelimpahan tahap keduanya merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Sebelumnya berkas perkara ini juga telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada 11 April lalu.
Pada kasus korupsi ini, tersangka diduga meminta sejumlah imbalan kepada tiga supplier, sehingga barangnya bisa masuk di e-Warong. Atas perbuatannya tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.500.270.625.
“Tersangka TKP menerima imbalan sebesar Rp 1.000.173.750 dan tersangka SDR menerima sebesar Rp 500.260.625,” ujarnya.
Komentar