Terakhir, ia menambahkan mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 12 huruf E, Pasar 12 huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 19 April 2022 s/d 8 Mei 2022 di rutan Polres Kediri Kota. Dan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” urainya.
“Ancaman minimal 4 tahun, maskimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Mad).










Komentar