TERASKATA.Com, Kediri– Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria yang keseharian bekerja serabutan asal Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Pelaku yang diamankan itu berinisial WI alias Ganong karena diduga menjadi pengedar narkoba terdiri dari ratusan butir pil dobel L kepada salah satu pembelinya di desa setempat.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi narkoba di Desa Gayam Kecamatan Gurah pada kemarin, Senin (11/7).
“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Selasa (12/7/2022).
Menurut AKP Sahara menuturkan, ketika penyelidikan di lokasi, lanjut Kasat Resnarkoba, informasi tersebut memang benar karena pelaku melakukan transaksi narkoba di desa setempat.
Kemudian, tim antinarkoba Polres Kediri berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.
“WI alias Ganong ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan narkoba kepada salah satu pembelinya berinisial HS,”paparnya.
Komentar