Lanjut AKP Sahara mengutarakan, oleh petugas kemudian membawa dan mengamankan pelaku ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat pemeriksaan pelaku mengakui barang haram itu miliknya,” ungkapnya.
Terakhir AKP Sahara menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 232 butir yang dikemas dalam plastik warna bening dan dimasukkan dalam botol plastik warna putih.
“Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan oleh anggota kami,” pungkasnya. (Mad).
Komentar