TERASKATA.Com, Kediri –Seorang pria berinisial IAM 28 tahun, asal Dusun Pogar Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Kediri mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
“Terduga pelaku diamankan dirumahnya,”ucapnya, Senin (21/11/2022).
Menurut AKP Ridwan, petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria bekerja sebagai sopir ini menemukan barang bukti, 1 alat bong, 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti juga 2 korek api, 1 ponsel dan 1470 butir pil dobel L.
“Saat anggota kami menemukan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti miliknya,”urainya
Terakhir AKP Ridwan menambahkan, terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri oleh petugas guna penyidikan.
“Terduga pelaku saat ini dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. (Mad).










Komentar