Edarkan Sabu, Dua Petani Digulung Satnarkoba Polres Tulungagung

TERASKATA.Com, Tulungagung-Dua pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 9,64 gram, digulung Satnarkoba Polres Tulungagung.

Hal ini seperti yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib, dimana anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pelaku, masing masing berinisial HS, (38), pekerjaan Petani, alamat Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku tersebut diamankan pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 Wib, di sebuah rumah di Dusun pojok kecamatan Ngantru.

Dari hasil pengembangan, sekira pukul 08.30 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial R, (35), pekerjaan Petani, alamat Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yang bertempat tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan menyimpan sabu,” terang Anshori. Senin, (29/8/2022).

Menurut Anshori, awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung, dengan serangkaian upaya melakukan penyidikan guna melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba.

“Dari upaya tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing dengan HS dan R pada tempat yang berbeda,” ungkapnya.

Dari tangan HS, petugas berhasil mengamankan 1(satu) pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram, 1(satu) pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1, 42 gram , 2 plastik klip bekas bungkus sabu, dengan berat bruto 0,20 gram. 3 korek api, 1 alat alat hisap sabu (bong), 2 scrop dari sedotan, 1 botol warna kuning, 3 bukti transfer, 1(satu) pack plastik klip, 1(satu) buah HP merk OPPO warna putih.

Sedangkan dari pelaku berinisial R , petugas berhasil mengamankan 5 (lima) buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 6,44 gram, sebuah alat hisap sabu berupa bong terbuat dari rangakaian botol plastik teh pucuk, 3 (tiga) buah kompor sabu terbuat dari korek api gas, bungkus plastik kecil, sebuah Hp merk OPPO warna putih kombinasi silver.

“Terhadap kedua tersangka dengan inisial HS dan R dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Pihaknya berharap, kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba (Agus)

Komentar