Komplotan Narkoba ditangkap Polisi, BBnya Cukup Menggiyurkan

Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib petugas mengamankan lagi inisial NIP, laki-laki, umur 21 tahun, tempat tanggal lahir Blitar, 2 Juni 2001, Pendidikan terakhir SMK (lulus), Pekerjaan Tani, alamat Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, domisili rumah Kos masuk Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan NIP petugas berhasil mengamankan 1200 (seribu dua ratus) butir Pil double L dalam bungkus plastic, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Merah., Uang tunai Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan Pil double L., 1 (satu) buah botol plastik warna putih tempat Pil double L., 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum MLD, 1 (satu) buah buku catatan penjual pil double L.

Hasil pengembangan selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib diamankan lagi dengan inisial ZNH, laki laki, umur 26 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung tanggal 15 Juli 1996, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Karyawan swasta (karyawan jual nasi ayam), alamat Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dari penangkapan ZNH petugas berhasil mengamnakan 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,18 gram, 2 (dua) buah sedotan untuk sendok shabu, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hijau dan 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam.

“Tersangka melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L dan sabu sabu,” kata Anshori.

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu sabu di di rumah Kos masuk Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya petugas SatresNarkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba.

Komentar