“Terhadap kedua tersangka dengan inisial ZRP dan ZNH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka dengan inisial MHA, NIP dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Ia juga menghimbau, kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Agus).










Komentar