Empat Orang Pria Digulung Satresnarkoba Polres Tulungagung, ini Kasusnya

TERASKATA.COM, Tulungagung -Tidak butuh waktu lama, empat pria terduga pelaku pemakai, pengedar sabu-sabu dan Okerbaya berhasil digulung Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu. Anshori. Kamis, (12/1/2023).

Menurutnya, Kasus peredaran Narkoba di Kabupateng Tulungagung masih tergolong tinggi, hal ini dibuktikan masih adanya pelaku pengedar sabu sabu dan okerbaya yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Rabu, (11/01/2023)

“Pengungkapan, 4 (empat) orang pelaku dengan rincian 2 (dua) orang pelaku pengedar sabu dan 2 (dua) orang pelaku pengedar Okerbaya berikut barang bukti ini berhasil ditangkap pada Hari Senin, Tanggal 9 Januari 2023, dengan jam dan tempat yang berbeda namun masih di Wilayah Kota Tulungagung,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Anshori, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa ada peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Tulungagung. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap para pelaku pengedar sabu maupun Okerbaya.

Dari hasil penyelidikan petugas, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekitar pukul 18.15 Wib, berhasil mengamankan pelaku yang menyimpan dan mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dan dengan sengaja memiliki dan mengedarkan Pil double L dan Psikotropika Gol IV jenis Alprazolamdengan inisial AK, laki laki, (40) alamat sesuai KTP Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, yang berdomisili di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, serta terduga pelaku inisial SR, laki – laki, (38) alamat Dsn. Bendil, Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung, dengan barang bukti 1 (satu) pipet berisi shabu, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) plastik klip bekas, bungkus shabu, 3 (tiga) butir pil double L, 11 (sebelas) butir pil Alprazolam, 2 (dua) skrop sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) plastik warna biru, 1 (satu) plastik berisi kotak kardus bekas bungkus paket Alprazolam, 1 (satu) Hp Samsung warna Gold.

Tidak berhenti disitu saja berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diamankan sekitar pukul 18.30 Wib di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan terduga pelaku yang menjual dan mengedarkan Pil double L dengan inisial AA, laki – laki (22) alamat Dsn. Jabalan, Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, dengan
barang bukti yang diamankan 12 (dua belas) butir Pil double L, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya.

Penyelidikan berlanjut sekitar pukul 19.30 Wib di rumah masuk Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan tersangka dengan inisial MPZ laki-laki, (24) alamat Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, domisili di Kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung. Yang bersangkutan diamankan karena menjual dan mengedarkan Pil double L.

Barang bukti yang berhasil diamankan Pil double L sebanyak 48 butir, dalam bungkus rokok Marlboro pil double L sebanyak 21 butir didalam bungkus rokok surya, 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna hitam

Terhadap tersangka dengan inisial AK dan SR dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana dan atau Pasal 197 Sub pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan tersangka inisial AA dan MPZ dejerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terhadap 4 (empat) tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” ungkapnya (Agus)

Komentar