Gelapkan Sepeda Motor Milik Bosnya Karyawan Warkop Diamankan Polisi

Tulungagung,Teraskata.com – Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka penggelapan motor milik yang punya warung di mana dia bekerja.

Tersangka merupakan perempuan berinisial NA (45) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

“Sebelumnya, tersangka pada tanggal 24 Januari 2025 meminjam motor kepada pemilik warung kopi bersama Suwandi (63) di mana tersangka bekerja untuk menjemput temannya di depan BRI Ngantru,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (05/02/2025).

“Setelah ditunggu sampai dengan siang hari tersangka yang sudah bekerja 2 tahun tidak kunjung kembali dan nomor handphone nya tidak bisa dihubungi (mati),” sambungnya.

Merasa motor korban di bawa kabur, korban melaporkannya ke kantor Polsek Ngantru.

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan serangkaian Penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa 1 (satu ) Unit Sepeda motor dijual di wilayah Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim Polsek Ngantru menuju sebuah kontrakan di Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada dirumahnya,” kata Kasihumas.

“Barang bukti yang di amankan 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor yang di jual tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 dam atau 378 KUH Pidana,” tandas Ipda Nanang. (Agus)

Komentar