GMNI dan HMI Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Kasus Korupsi PDAM

Kediri,Teraskata.com– Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak kejaksaan negeri (Kejari) Kota Kediri, untuk mengusut tuntas kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan, dan pemasangan jaringan pipa distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri pada 2021.

Mereka mempertanyakan keberanian korps adhyaksa dalam membongkar kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Dibutuhkan nyali besar dan keberanian luar biasa oleh korps adhyaksa, dalam mengusut dugaan korupsi di perusahaan plat merah seperti PDAM Kota Kediri.

Padahal, sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha tahun 2021, disebut-sebut sudah di meja penyidik Kejari Kota Kediri.

Ia juga mendukung Kejari Kota Kediri membantu memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum ditengah masyarakat.

“Selayaknya hal – hal yang telah diatur dan dijelaskan didalam undang – undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 BAB IV mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, hal itu perlu dilakukan pihak – pihak terkait yang menangani dalam kasus dugaan korupsi di proyek PDAM agar dapat memberi fakta dan data yang terang benderang agar masyarakat umum secara khusus kota kediri dapat tercerahkan,” katanya.

Desakan adanya keterbukaan informasi terhadap penanganan kasus yang sudah mencuat ke permukaan publik sejak akhir tahun 2023 lalu, juga diungkapkan oleh Ketua HMI Cabang Kediri, Wahyu Agus Hariyadi.

Pihaknya mendorong penyelesaian dugaan kasus korupsi di PDAM Kota Kediri melalui Kejari. Kinerja Jaksa di Kejari Kota Kediri diharapkan agar dapat bertindak tegas, dan terukur professional mengusut tuntas kasus kejahatan khususnya dugaan korupsi didaerah ini.

Hal ini merupakan langkah penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.

” Sebagai penegak hukum jangan tebang pilih menyelesaikan perkara korupsi. Kejari Kota Kediri segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi di PDAM yang kini tengah ditangani, dan wajib mempublikasikan sejauh mana kini perkembangan penangananya kepada masyarakat,” terangnya.

Sekadar diketahui, mencuapnya dugaan korupsi di PDAM Kota Kediri, berawal dari aduan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, sekitar pada 11 Oktober 2023 tahun lalu.

Dalam laporannya, LSM itu menyebut ada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha, yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar 2 miliar lebih.

Akan tetapi, pelaksanaanya proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai volume di RAB. (Abi)

Komentar