TERASKATA.COM, Tulungagung-Kedapatan menjual bahan berbahaya berupa bahan peledak campuran bubuk mesiu untuk bahan baku petasan, dua pria warga Blitar, diringkus anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Dua pria tersebut masing – masing berinisial MAM (26) alamat Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, dan GN (28) alamat Ponggok Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
“MAM kami tangkap di Tulungagung, dan GN kami tangkap di wilayah Ponggok Blitar,” ucap AKP. Agung Kurnia Putra saat diwawancarai di kantornya. Senin (20/03/2023)
Menurut AKP. Agung, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil dilakukan pengungkapan.
“Saat itu MAM pada Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 23.30 WIB akan mengantar pesanan bubuk mesiu ke pembelinya yakni di wilayah Sumbergempol. Rencananya, MAM ini akan melakukan transaksi bahan berbahaya tersebut dengan cara COD di selatan Jembatan Ngujang 2 wilayah Sumbergempol, dan kemudian kami lakukan penangkapan,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 12 kg bubuk mesiu. Kemudian petugas menuju rumah MAM guna dilakukan penggeledahan dan petugas mendapatkan bahan peledak sekitar 23 Kg.
“Saat kami lakukan interogasi, MAM mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yakni GN,” tambahnya.
Komentar