TERASKATA.Com, Tulungagung— Seorang Pria berinisial AE (55) warga Dusun Padasan, Desa / Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk terpaksa menghirup pengapnya udara sel tahanan Polsek Sendang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kayu jati.
Kapolsek Sendang, AKP. Agus Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan TC (korban) alamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung pada Jumat (04/09/2022) kemarin.
“Pelaku AE diamankan di Polsek Sendang pada Jumat (16/09/2022) kemarin sekira pukul 23.30 WIB,” terang Anshori.Sabtu (17/09/2022).
Dikatakannya, kasus ini berawal pada Bulan Mei Tahun 2020 lalu yang mana saat itu pelaku datang ke warung milik korban untuk membeli pohon jati dan sengon milik korban dengan harga Rp 150 juta rupiah.
Namun saat korban pergi kerumah orang tuanya di Trenggalek, korban diberitahu oleh N jika pohon jati yang ada di lahan milik korban dipotong oleh W yang beralamat di Desa Babadan , Kecamatan Karangrejo.
“Mendengar hal itu, korban menanyakannya ke W dan dari pengakuan W jika ia membeli pohon jati milik korban dari AE,” imbuhnya.
Kemudian, sepulang dari Trenggalek korban mengecek lahan di Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, yang ia tanami pohon jati benar telah dipotong semua.
“Merasa tak memberikan ijin untuk menjual pohon jatinya, selanjutnya korban mencari AE namun selalu menghindar dan saat dihubungi via telpun hanya berjanji – janji terus. Sehingga korban yang merasa dirugikan oleh pelaku senilai 75 juta rupiah melapor ke Polsek Sendang,” sambungnya.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sendang langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku yang memenuhi panggilannya di Polsek Sendang pada 15 September kemarin kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Sendang.
Didepan penyidik pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 378 KUH Pidana.(Agus)
Komentar