Tulungagung,Teraskata.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satlantas Polres Tulungagung resmi limpahkan tersangka kasus kecelakaan maut Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabilla, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, (05/01/2025).
Kasatlantas mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2025 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hari ini Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka atas nama Rizki Angga Saputra beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik Nabila.
Dijelaskannya lebih lanjut, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Dalam kasus ini kami menerapkan pasal berlapis. Tidak hanya pasal kelalaian, tetapi juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” jelasnya.
Dalam kasus Laka maut di depan SPBU Rejoagung yang menewaskan 2 mahasiswi asal Kediri, Tersangka Rizki Angga Saputra dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Yang mana saat itu, Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia, yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh yang merupakan mahasiswi asal Kediri.
Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Dalam proses tahap II, Satlantas Polres Tulungagung turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya, dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” terang AKP Taufik.
Pihak Satlantas Polres Tulungagung memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami berharap proses ini bisa memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih tertib dan berhati-hati dalam berlalu lintas,” pungkasnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut ini sempat viral dan menjadi perbincangan warganet, pasalnya dalam video CCTV yang beredar di media sosial, nampak bus dari arah selatan yang ngebut sampai memasuki ruas jalan arah berlawanan, sehingga bagian belakang bus menghantam satu sepeda motor melaju dari arah berlawanan dan selanjutnya menabrak satu sepeda motor lainnya hendak belok ke timur masuk ke SPBU Rejoagung.











Komentar