Tulungagung,Teraskata.com – Di penghujung tahun 2025, petugas Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Senin, 22 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, Korban dalam peristiwa penjabretan tersebut adalah Harsono Andry F (54) warga asal Kabupaten Tulungagung.
“Penjambretan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB yakni di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terang AKP Ryo, Rabu (31/12/2025).
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan petugas kedua orang pelaku masing-masing berinisial AS (49) warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Ditambahkannya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari korban, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah. Sebagian modusnya mereka dengan berpura-pura menanyakan alamat.
“Disaat merasa aman mereka (pelaku) langsung mengambil paksa perhiasan korban,” tambahnya.
Menurutnya, akibat perlawanan korban, dalam beberapa kejadian korban bahkan terjatuh karena mempertahankan barang miliknya.
Rio menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya beberapa laporan jambret di sejumlah TKP wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama. Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir melaksanakan kegiatan hunting dan mendapati para pelaku yang diduga akan kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan pelaku.
“Namun saat akan diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengendarai kendaraan,” ungkapnya.
Masih menurutnya, dari salah satu pelaku juga sempat melarikan diri ke permukiman warga, namun berhasil diamankan. Tak berselang lama, petugas juga menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, dengan ciri-ciri korban yang sesuai pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban laka tersebut merupakan salah satu pelaku.
Dari hasil pengembangan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi, antara lain pada 5 Agustus 2025 di Jalan Raya masuk Dusun Bendiljet, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; 13 Oktober 2025 di Jalan Raya masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; 15 Oktober 2025 di Jalan Raya masuk Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol; serta 27 November 2025 di Jalan Raya masuk Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini masih terdapat beberapa TKP lain yang terus dikembangkan.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi AG 6053 REF, serta nomor polisi N 2190 EDV yang ditemukan di dalam jok. Selain itu, diamankan satu unit handphone Realme 53 warna kuning milik pelaku MH, satu unit handphone Redmi warna hitam milik pelaku AS, serta satu tas selempang warna hitam berisi dua buah obeng, tiga buah kunci engkol, satu cutter, satu dompet warna hitam, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp39.000.
Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP.
“Kedua pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus serupa, mereka telah melakukan kejahatan sebanyak lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, di antaranya Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta terakhir menjalani hukuman di Polres Tulungagung dan baru sekitar satu tahun bebas,” tutupnya. (Agus)







Komentar