TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil langkah tegas menyikapi polemik menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Protelindo) di Kelurahan Tamanan.
Selain melayangkan surat peringatan, Pemkab memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
Ketegasan ini muncul dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Ruang Rapat Prajamukti, Sekretariat Daerah Tulungagung, Kamis (16/4/2026). Rapat tersebut menghadirkan Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Tulungagung, perwakilan Protelindo, hingga perwakilan warga terdampak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Erwin Novianto, melalui Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, Mochamad Nur Alamsyah, mengungkapkan bahwa meski menara tersebut mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2002, terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
”Berdasarkan data SIMBG, menara tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal SLF adalah syarat wajib untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan keandalan bangunan gedung,” ujar Alamsyah usai rapat, Kamis (16/4/2026).
Meskipun IMB eksisting (sebelumnya atas nama PT XL Indonesia) masih berlaku hingga tahun 2030, ketiadaan SLF menjadi celah pelanggaran administratif yang serius di tengah keberatan warga sekitar.
Pemkab Tulungagung memberikan waktu 30 hari kalender bagi Protelindo untuk segera mengurus SLF melalui sistem SIMBG.
Alamsyah menegaskan bahwa surat peringatan pertama telah dilayangkan pada 9 April 2026 lalu.
Tahapan sanksi yang disiapkan Pemkab meliputi:
Peringatan Tertulis: Pemberian tenggat waktu satu bulan untuk pemenuhan dokumen.
Peringatan Lanjutan: Jika tetap tidak diindahkan setelah masa tenggat berakhir.
Tindakan Tegas: Penyegelan bangunan menara secara fisik oleh Satpol PP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil bukan hanya sebagai penertiban administrasi, tetapi juga untuk meredam polemik di masyarakat Kelurahan Tamanan yang belakangan ini menaruh perhatian besar pada keberadaan tower tersebut.
”Segera dipenuhi (SLF) demi kondusifitas semuanya. Kami ingin memastikan semua bangunan di Tulungagung, terutama menara telekomunikasi, memiliki standar keamanan yang terverifikasi,” tambah Alamsyah.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT Protelindo yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut masih enggan memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait langkah yang akan diambil perusahaan. (Agus)









Komentar