Cabuli Korban Sejak SD hingga SMA, Kakek 70 Tahun di Sumbergempol Terancam 15 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung resmi melimpahkan berkas perkara (P21) tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (70) ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa (07/04/2026).

Warga Kecamatan Sumbergempol tersebut terbukti melakukan aksi bejat terhadap korban, Bunga (16), sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menyatakan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang tanpa pengawasan orang tua.

“Diketahui, orang tua korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, sehingga korban hanya tinggal bersama kakak perempuannya,” ujarnya.

Adapun ​kronologi dan modus operandi berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Iptu Andi, terduga tersangka melancarkan aksinya saat kakak korban tengah menempuh pendidikan di universitas. Aksi tersebut dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun, terhitung sejak korban berusia sekolah dasar hingga kelas 1 SMA.

“Tersangka awalnya memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya persuasi dan uang tutup mulut. Kasus ini sempat dimediasi secara kekeluargaan pada awal 2025. Tersangka sempat mengakui perbuatannya dan berjanji berhenti, namun kembali kambuh pada akhir tahun 2025,” terang Kasat Reskrim.

​Kebih lanjut disampaikan Iptu Andi, insiden terakhir terjadi di dapur rumah korban pada akhir tahun 2025. Tersangka masuk secara paksa dan melakukan tindakan kekerasan fisik hingga kancing baju korban terlepas.

“Aksi tersebut gagal total setelah kakak korban tiba di rumah, yang membuat tersangka melarikan diri melalui pintu belakang,” ucapnya.

​”Saat ini perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan,” tegas Iptu Andi Wiranata Tamba.

​Atas perbuatannya, terduga tersangka M dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) memastikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat pelecehan jangka panjang tersebut.

“Tersangka kini ditahan dan terancam menghabiskan masa tuanya di penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Agus)

Komentar