Tak hanya itu, Kapolres Kediri juga menerima pertanyaan dari masyarakat terkait pengurusan permohonan pembuatan SKCK.
“Ya tadi ada juga yang bertanya terkait penerbitan SKCK harus datang di pemohon atau tidak datang ke Polsek maupun Polres,” terangnya.
“SKCK itu ada yang online dan kemudian juga pemohon harus datang di Polsek atau Polres setempat tergantung pengajuan yang dibutuhkan pemohon SKCK,” tambahnya.
Terakhir, Kapolres juga menjawab keluhan dari masyarakat terkait perpanjangan SIM. Saat ini, masyarakat bisa membuat dan memperpanjang SIM dimanapun lokasinya asalkan sudah mempunyai E-KTP.
“Sekarang perpanjangan dan pembuatan SIM tidak harus di Polres Kediri, bisa di seluruh Indonesia,” tutupnya.(yhs)
Komentar