KAI Akan Segera Menutup Perlintasan Sebidang di TKP Lakalantas KA Dhoho

TERASKATA.Com, Tulungagung –PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar – Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang pada Minggu (27/02/2022) pukul 05.16 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus yang mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter),” ujar Ixfan.

Ixfan menambahkan, dengan kejadian tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, dan lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.

“KAI juga turut berduka dengan adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. Untuk itu KAI akan menuntut pengusaha Bus akibat kerugian yang dialami KAI,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ixfan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Dan ini sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tegasnya.

Komentar