Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, menurut Ixfan menyebabkan masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.
Agar kedepannya bisa diantisipasi, KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Ixfan.
Pada Tahun 2021 sendiri KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api. Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54% atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.
“KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus bisa ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas,” tutup Ixfan.





Komentar