Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Segini Tarif Kamar Kost Yang Disediakan Perempuan Asal Kendalbulur

Dari pengakuannya, pelaku FPN dalam merentalkan kamar kos yang disewakan kepada orang lain tersebut pelaku mematok tarif per jam nya Rp 25.000, dan FPN juga mengaku sudah lebih dari 10 X ( sepuluh kali ) merentalkan tempas kosnya itu.

“FPN mengaku merentalkan kamar kosnya dengan tarif per hari Rp 120.000 dan per 1 jam nya Rp. 25.000,–.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni berupa uang Rp 50.000, dari hasil merentalkan kamar kos,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, PFN akan dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana tentang penyewaan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara 1 ( satu) tahun 4 ( empat) bulan.

“Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, FPN tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun penjara, namun demikian proses hukumnya tetap terus berjalan,” pungkasnya. (Agus)

Komentar