TERASKATA.Com, Tulungagung– Kembali berulah, pria berinisial NK (49) yang merupakan residivis, alamat Dusun Kumpit, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki.
Pasalnya, residivis tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) milik LL (korban) warga Desa Sedayu gunung, Kecamatan Besuki.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Besuki, AKP. I Nengah Suteja, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori. Senin (20/09/2022).
“Pelaku NK diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki pada Senin 19 September 2022 kemarin sekira pukul 22.00 WIB, atas dugaan kasus tindak pidana pencurian Handphone (HP) milik LL (korban) warga Desa Sedayu gunung, Kecamatan Besuki,” terangnya.
Adapun Kronologis kejadian tersebut menurut Anshori, berawal pada Sabtu (27/08/2022) kemarin sekira pukul 07.00 WIB orang tua korban sedang membantu tetangga yang sedang membangun rumah. Sedangkan korban juga keluar rumah untuk menjemput anaknya yang berumur 16 Bulan yang dititipkan ke rumah S.
Namun saat kembali kerumah, korban terkejut mengetahui ada tanah bekas telapak sepatu masuk ke dalam kamarnya.
“Setelah dicek, korban melihat pintu lemarinya terbuka dan uang Rp 3 juta yang disimpan didalamnya raib. Bukan itu saja ternyata HP miliknya yang diletakan di kasur juga ikut raib,” jelasnya.
Komentar