Kembali Berulah, Residivis Asal Kecamatan Tanggunggunung Ditangkap Polisi

Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian memeriksa kondisi rumah dimana jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas tanda-tanda dicongkel oleh seseorang.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.500.000,– (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Mengalami kejadian tersebut, korban memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polsek Besuki,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Besuki berhasil menangkap NK dirumahnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo A55 warna hitam beserta Dosbooknya, 1 unit sepeda motor Revo tanpa dilengkapi surat dan Nopol, 1 pasang sepatu kerja warna putih kecoklatan, 1 baju kemeja lengan pendek warna coklat, 1 buah celana loreng, dan 1 buah topi warna coklat.

“Pelaku yang dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Besuki akhirnya mengakui semua perbuatannya. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Besuki.
Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama juga bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUH Pidana,” pungkasnya.(Agus)

Komentar