Kepolisian Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong di Wilayah Tulungagung

TERASKATA.Com, Tulungagung – Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Racing atau Brong, Sat Binmas Polres Tulunggaung lakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada sepeda motor.

Sosialisasi tersebut dipimpin Kasat Binmas Polres Tulungagung, bersama KBO Satbinmas, Kanitbintibsos dan anggota Satbinmas, menyampaikan kepada pemilik Toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong di Jl. Yos Sudarso Tulungagung. Rabu (16/2/2022) siang

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. Karena saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Tulungagung, AKP. Djadmiko, S.H., menyampaikan, kegiatan ini menghimbau kepada para pemilik Toko dan bengkel Modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.

“Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan”, ujar Kasat Binmas

Menurut AKP. Djatmiko, penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat.

“Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot Brong khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung,” tegasnya.

“Penggunaan Knalpot Brong meupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang LLAJ, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ranmor yang sudah ditentukan”, pungkas Djatmiko. (Agus)

Komentar