KNPI Kota Kediri Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

TERASKATA.Com, Kediri – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri menggelar kegiatan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada ratusan pemuda, Sabtu (20/8/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KNPI Kota Kediri Jalan Kawi 5b Kota Kediri menghadirkan Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri Yudi Erwanto sebagai narasumber dan 100 pemuda yang berasal dari Organisasi kepemudaan (OKP) dan Karang Taruna.

” Kami menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemuda, berkenan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan oleh pemerintah pusat,” kata Sekretaris KNPI Kota Kediri, Suwoto.

Menurutnya kegiatan ini terselenggara, melalui bidang perempuan dan perlindungan anak KNPI Kota Kediri. Dengan mengajak elemen kepemudaan sebagai peserta yang merupakan cikal bakal atau agen perubahan pada masyarakat dan sangat antusias memperoleh materi yang disampaikan oleh narasumber.

” Kami mengundang dari Pengurus KNPI tingkat Kecamatan, Karang Taruna, OKP yang berhimpun di KNPI se Kota Kediri sebanyak 46 organisasi,” terangnya.

Lanjut aktivis yang akrab disapa Woto mengatakan, bilamana terjadi tindak kekerasan seksual di masyarakat, KNPI Kota Kediri tidak langsung memberikan upaya pendampingan. Namun, pihaknya secara garis besar memberikan wadah edukasi kepada masyarakat berkaitan pemahaman dan pencegahan.

Salah satu upaya KNPI Kota Kediri yakni sosialisasi seperti yang telah terlaksana, agar dalam kehidupan sehari-hari dapat diterapkan sebaik mungkin guna menekan atau tindak kekerasan tersebut tidak sampai terjadi pada masyarakat.

” Adapun kegiatan semacam ini sebagai upaya sadar hukum di masyarakat, supaya kita tidak tabu dengan produk hukum yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Komentar