TERASKATA.Com, Tulungagung–Seorang Pria bersama dua Perempuan digrebek Polisi saat berada dalam rumah kost, di wilayah Kelurahan Jepun, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual atau memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pria tersebut diketahui berinisial DRT (24) alamat Dusun Dadapan, Desa/Kecamatan Boyolangu. Sedangkan dua perempuan yang bersamanya berinisial TC (25) alamat Dusun Nguni, Desa Duwet, Kecamatan Pakel, dan PSN (28) alamat Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Kota/Kabupaten Tulungagung.
“Saat ditangkap petugas di rumah Kost wilayah Kelurahan Jepun, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, ketiganya diduga usai melakukan pesta Sabu pada malam harinya,” terang Anshori. Senin, (29/08/2022).
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Jepun, yang kemudian oleh petugas dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah tempat kos,” tambahnya.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu seberat 0,20 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1,76 gram, 1 kotak warna coklat, 1 timbangan digital, 1 buah pack plastik klip, 1 alat bong, 2 skrop terbuat dari sedotan plastik, 4 buah sedotan plastik, 2 korek api, 1 tutup botol, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas warna putih, 1 HP merk Vivo warna biru, 1 HP merk Oppo warna biru, 1 HP merk Iphone warna silver.
“Kemudian ketiganya bersama barang bukti di bawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anshori.
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung. Dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.(Agus).
Komentar