Lakukan Tindak Asusila Kepada Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kecamatan Gondang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TERASKATA.Com, Tulungagung– Dilaporkan telah berbuat asusila terhadap anak perempuan dibawah umur, seorang pemuda berinisial EW (19) alamat Desa Tiudan, kecamatan Gondang, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi awakmedia membenarkan adanya penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku ditangkap anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (23/06/2022) kemarin sekira pukul 11.00 WIB saat pelaku berada di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” terang Anshori, Rabu (29/06/2022).

Menurut Anshori, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 02 Juni 2022 yang kemudian oleh Unit PPA dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.

“EW dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap korban sebut saja Bunga umur 16 tahun (nama samaran) yang masih duduk di bangku SMP klas IX,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Anshori, awal perkenalan pelaku dan korban terjadi sekitar bulan Desember 2020 lalu, yang kemudian keduanya berpacaran. Saat dimintai keterangan petugas, keduanya juga mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami – istri di rumah korban pada bulan Maret 2021.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban secara berulangkali,” jelasnya.

Komentar