Kemudian awal dilaporkannya kejadian tersebut bermula pada tanggal 30 Mei 2022 lalu, RN (47) teman ayah korban mengetahui korban dipukuli pelaku berulangkali. Yang kemudian kejadian tersebut diberitahukannya kepada orang tua korban.
“Selanjutnya orang tua korban menanyai Bunga perihal kejadian itu, dan akhirnya korban mengaku selain melakukan hubungan layaknya suami istri juga sering dianiaya oleh pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan memilih melaporkannya ke Polres Tulungagung,” lanjut Anshori.
Dari hasil penyidikan petugas Unit PPA, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban dengan cara merayu dan membujuk korban dan apabila terjadi hamil, pelaku bersedia menikahi korban.
“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002, sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Agus)










Komentar