TERASKATA.Com, Tulungagung – Dua orang penghuni rumah kos yang beralamat di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, kedua pria yang berinisial MAA (18) alamat Jl. Lebak Timur Asri no. 37A Rt. 6 Rw. 10 Kel. Gading Kec. Tambaksari Kota Surabaya, dan VAS (18) alamat Jl. Lebak Jaya 2 -A/2 Rt. 5 Rw. 3 Kel. Gading Kec. Tambaksari Kota Surabaya, diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L dan mengedarkan miras jenis Arak Bali.
“Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil dobel L dan mengedarkan miras jenis Arak Bali ditangkap petugas di rumah kos pada Minggu tanggal 17 April 2022, sekira pukul 06.15. Wib,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori. Senin, (18/04/2022).
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika diwilayah tersebut sering dijadikan peredaran narkoba. Petugas Opsnal Satresnarkoba Tulungagung, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mana sudah lama jadi target operasi (TO).
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas, dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata Anshori.
Dari hasil penggeledahan dirumah kos, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 (tujuh puluh enam) butir pil dobel L, 18 (delapan belas) botol minuman beralkohol jenis arak bali, dan 1 (satu) botol berisi sisa minuman beralkohol jenis arak Bali.
Komentar