“Selain pil dobel L dan miras jenis arak bali, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol. : L-2784-SF, 1 (satu) buah STNK honda beat warna hitam an. Rolando Sondakh, serta 1 (satu) ATM BRI,” ungkap Anshori.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
” Kedua Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (Agus)









Komentar