Mabuk Dan Aniaya Tetangganya, Pria Asal Desa Jeli Ditangkap Polisi

TERASKATA.COM,Tulungagung- Pria berinisial ZS (38) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangrejo di rumahnya Dusun Blimbing Desa Jeli Kecamatan Karangrejo, Polres Tulungagung.

“ZS ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya di warung ruko Dusun Blimbing Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolsek Karangrejo Iptu Nenny Sasongko melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Sabtu (15/07/2023).

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, sekira pukul 23.30 WIB di sebuah warung ruko pasar yang berada di wilayah Dusun Blimbing Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, korban berinisial S (50) yang saat itu bersama temannya sedang bermain kartu di warung ruko, kemudian terduga pelaku datang dengan kondisi mabuk dengan berbicara atau sering mengumpat sehingga membuat suasana tidak tenang.

Sehingga korban yang merasa risih kemudian menegur dan mengingatkan pelaku, namun justru pelaku marah dan mengambil gelas. Gelas tersebut kemudian terjatuh hingga pecah.

“Bukan itu saja selanjutnya pelaku bahkan mengambil pecahan gelas tersebut dan melemparkannya ke arah korbah mengenai paha sebelah kanan,” jelasnya.

Atas ulah pelaku ini, korban menderita luka pada paha sebelah kanan, selanjutnya korban melaporkan laporkan ke Polsek Karangrejo.

Berdasarkan laporan dari korban dan keterangan saksi saksi petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Jumat (13/07) sekira pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.

Dari pengungkapan kasus ini Polsek Karangrejo mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah 1 (satu) buah gelas pecah dan 1 (satu) buah tisu bernoda darah serta hasil visum et repertum (VeR)

“Dari hasil penyidikan, ZS yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Karangrejo,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka ZS bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.(Agus)

Komentar