TERASKATA.Com, Kediri– Kasus tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020, menemui titik akhir hukuman. Dua terdakwa masing-masing diberikan hukuman penjara dan denda, usai melakoni sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Terdakwa, masing-masing Triyono Kutut Purwanto Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, dijatuhi hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000.
Dilanjutkan terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri, selaku Koordinator pendamping daerah DPM Kota Kediri, dijatuhi kurungan penjara selama 4 thn dan denda sebesar Rp 200.000.000 berlokasi di Polres Kediri Kota.
“Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPu) menyatakan pikir-pikir. Atau hak terdakwa selama 7 hari setelah putusan untuk menyatakan sikap mau menerima putusan atau menyatakan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika.
Selama dalam surat putusan sidang, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya dua terdakwa dalam kasus korupsi BPNT berasal dari oknum Dinas Sosial (Dinsos) dan Koordinator pendamping daerah DPM Kota Kediri. Dengan nilai kerugian negara mencapai 1,4 miliar.(Mad).
Komentar