Mantan Karyawan Adukan Kasus Penahanan Ijazahnya ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan Kota Kediri

Kediri,Teraskata.com – Ahmad Nur Rosyid, seorang mantan karyawan di salah satu perusahaan swasta bergerak dalam bidang jasa perhotelan di Kota Kediri, Jawa Timur, melaporkan kasus penahanan ijazah SMK aslinya oleh pihak perusahaan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Ketenagakerjaan Kota Kediri.

Pelaporan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendapatkan keadilan dan menyelesaikan masalah yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan penahanan ijazah ini. Kini saya sudah tidak bekerja disana, namun perusahaan menolak mengembalikan ijazah saya. Adanya persoalan ini sangat menghambat saya untuk mencari pekerjaan,” ujar, Rosyid, Jumat (7/6/2024).

Merasa tidak mendapat solusi dari tempat Rosyid bekerja, ia memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Ketenagakerjaan Kota Kediri. Ia berharap instansi terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memfasilitasi pengembalian ijazahnya.

” Saya mengucapkan terima kasih dan berharap kepada Kepala Dinas dapat membantu menyelesaikan masalah ini, dan memfasilitasi pengembalian ijazah saya. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Ahmad Nur Rosyid, merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan jasa perhotelan di Kota Kediri, harus mengalami nasib tak mengenakkan setelah pemilik perusahaan tersebut tidak memberikan gaji 2 bulan terakhir dan ijazah aslinya.

Kejadian tersebut membuat pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ini merasa marah dan kecewa atas perlakuan tidak adil yang dialaminya.

Rosyid mengatakan awalnya hanya dibayar Rp. 1 juta per bulan untuk dua bulan pertama. Namun, memasuki bulan ketiga, gajinya tiba-tiba dipotong menjadi Rp. 750 ribu. Situasi semakin memburuk ketika dua bulan terakhir ia bekerja, gajinya sama sekali tidak diberikan oleh pihak hotel. (Yhs)

Komentar