Terpisah, Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula, Masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yg akan melintas di perlintasan KA.
“Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun pengendara tidak menghiraukan dan tetap melintasi rel KA, sehingga terjadi kecelakaan,”tuturnya.
Lanjut Supriyanto mengatakan, selanjutnya masinis menyampaikan informasi ke pusat pengendali KA, dan menginformasikan ke stasiun Kediri. Petugas keamanan stasiun Kediri segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan ke Kepolisian setempat.
Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
Kecelakaan di perlintasan KA ada tahun 2022 tercatat 35 kasus.
” Pada Tahun 2022 sampai tadi pagi sudah terjadi 35 laka di perlintasan sebidang,” jelasnya.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
KAI bersama Pemerintah Daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan “BERTEMAN” Berhenti, Tegok Kiri Kanan, Aman, Jalan. Selain melaksanakan sosialisasi, Pemerintah Daerah bersama KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga, dalam mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Komentar