Nekad Curi Uang di Sekolah TK, Perempuan ini Harus Berurusan Dengan Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung– Nekad curi uang di sekolah TK, Perempuan berinisial KR (39) warga di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, terpaksa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, pada Rabu (21/09/2022) siang.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol. Ernawan, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pencurian yang dialami oleh pengelola Taman Kanak Kanak yang ada di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.

Menurut Anshori, pencurian tersebut terjadi saat kondisi Taman Kanak-Kanak sedang sibuk karena siswanya pulang.

“Saat itu pelaku KR yang mengetahui kondisi Taman Kanak-Kanak yang sedang sibuk karena siswanya pulang, mengendap-endap masuk ke dalam ruang kelas yang kosong karena ditinggal oleh guru-guru yang tengah sibuk mengantarkan anak-anak didiknya dijemput orang tuanya,” kata Anshori.

“Pada saat para guru sibuk mengantarkan anak-anak didiknya dijemput oleh orang tuanya, pelaku ini masuk ke ruang kelas untuk mengambil uang,” jelasnya.

Namun tanpa disadari pelaku, disaat sejumlah guru merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung memeriksa uang yang disimpan di dalam ruang kelas. Dan ternyata, uang sebanyak Rp 3 juta yang disimpan di dalam ruang kelas tersebut hilang.

“Atas kejadian tersebut pihak sekolah yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melaporkannya ke Polsek Tulungagung Kota,” ungkapnya.

Berbekal laporan yang diterimanya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi ciri – ciri pelaku pencurian dan hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” sambungnya.

Dari penangkapan pelaku KR ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah cincin dan sebuah kalung emas.

“Pelaku mengaku, uang hasil pencurian ia gunakan membeli perhiasan tersebut,” pungkas Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota. Tersangka akan dijerat degan pasal 362 KUH Pidana.(Agus)

Komentar