Berdasarkan Pasal 91 23/2007 : 1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, 2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan
kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
PASAL 94 UU 23/2007 :
1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan Bab II pasal 2
(3) Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL,
tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter) harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh
penyelenggara prasarana perkeretaapian.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutupnya. (Mad).
Komentar