Modus Jual Tanah Kavling, Direktur dan Penanggungjawab CV. Setya Land Indonesia (SLI) Ditangkap Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung-Dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah kavling yang terletak di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Tulungagung.

Dua pelaku tersebut berinisial YSD perempuan berusia 31 tahun, alamat Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung selaku Direktur CV. Setya Land Indonesia (SLI) yang berkantor di jalan Pahlawan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, dan seorang Pria berinisial AAF (40) alamat Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah selaku penanggungjawab CV.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan dari puluhan korban yang merasa dirugikan oleh dua pelaku.

“Setelah para korban menyerahkan uang pembelian tanah kavling, ternyata para korban tidak menerima apa yang menjadi haknya. Kemudian para korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian, selanjutnya oleh Unit Pidana Umum Satreskrim ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi hingga akhirnya kedua pelaku dapat diamankan,” kata Kapolres AKBP. Handono Subiakto, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (28/06/2022).

“Untuk jumlah korbannya ini kurang lebih sekitar 25 orang dengan nilai kerugian kurang lebih 500 juta rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kedua pelaku mengakui jika tanah kavling yang ia jual tersebut statusnya masih milik orang lain.

“Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, tanah kavling ini statusnya belum dibebaskan atau masih milik orang lain,” ungkapnya.

Komentar