Modus Jual Tanah Kavling, Direktur dan Penanggungjawab CV. Setya Land Indonesia (SLI) Ditangkap Polisi

Dari pengungkapan kasus ini selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli dan akta pendirian perusahaan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres, Kompol. Dodik Tri Hendro, Kasat Reskrim, AKP. Agung Kurnia Putra, dan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori serta Kasi Propam AKP. M.Samsun, Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto menjelaskan bahwa, kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya sejak tahun 2021 hingga sekarang, dengan modus menawarkan kavling tanah melalui media sosial, salah satunya yakni melalui Facebook.

“Kepada masyarakat hendaknya berhati hati menyikapi sesuatu hal yang kaitannya dengan penawaran berupa apapun, seperti halnya masalah tanah masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dulu ke pihak instansi terkait bisa melalui BPN terdekat tentang status kepemilikan tanahnya, dan jangan mudah tergiur dengan penawaran harga yang murah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Agus)

Komentar