Ops Sikat Semeru 2022, Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus, 33 Pelaku Diamankan

TERASKATA.Com,Tulungagung-Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 33 orang dalam Ops Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 September 2022 dengan sasaran tindak Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, saat Konferensi Pers di halaman Masjid Al Hafidz Mapolres Tulungagung. Senin, (3/10/2022).

Kapolres mengungkapkan, dari 35 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari, Pencurian Sepeda motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus.

“Dari pengungkapan kasus tersebut yang telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung adalah, 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime,” kata AKBP. Eko Hartanto.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, untuk Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa. Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor. Untuk Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa.

Dan untuk Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.

“Dari kesemua kasus yang diungkap didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus.
Sebagian pelaku ada yang masih berusia anak – anak, sehingga tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Komentar