Namun demikian lanjut Kapolres, proses hukum untuk pelaku yang masih dibawah umur tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut serta nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.
“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh para pelaku kejahatan, baik Curat, Curanmor, Street Crime dan Penyalahgunaan sajam di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni, 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto kopy STNK, 1 buah ATM, 12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP, uang tunai senilai Rp 90.000,–, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 ge lang, dan 1 kalung.
Kapolres menandaskan, dari pengungkapan 35 kasus tersebut, 14 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota dan 20 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Alhamdulillah, dari 7 kasus yang ditargetkan kita sudah melampaui lebih dari target yakni mengungkap sebanyak 35 kasus,” pungkasnya.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai sasaran Ops Sikat Semeru 2022 tersebut adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.(Agus)
Komentar