TERASKATA.Com, Tulungagung– Puluhan gram sabu dan ribuan butir pil dobel L, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dari pasangan kekasih berinisial DS pria berusia 28, dan perempuan berinisial SA (26) yang beralamat di Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pasangan kekasih ini terpaksa digelandang petugas untuk dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menyediakan dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi awakmedia membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung ditindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya.
“Kedua orang yang merupakan pasangan kekasih tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis (07/07/2022) kemarin sekira pukul 06.00 WIB saat berada di rumahnya di wilayah Desa Kedungwaru,” terang Anshori. Sabtu, (09/07/2022).
Dari keduanya, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket Sabu dengan total berat 19,04 gram, 1 (satu) buah pipet berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,30 gram, 2 (dua) buah pipet kaca kosong, 2 (dua) buah alat bong, 2 (dua) buah korek api, 1 buah bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
“Selain Sabu, dari keduanya petugas juga mengamankan pil dobel L sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir,” ungkapnya.
Komentar