Setelah menjalani proses penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Anshori. (Agus)
Komentar