“Sedangkan keluarga khusus adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya, misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, seorang kakek atau nenek dengan cucunya,” lanjutnya.
Ditempat terpisah, Kades Karangtalun, Drs. Agus Imam Wijayanto, M.Si., saat diwawancarai Jurnalis Teraskata.com, mengatakan bahwa, kegiatan tersebut untuk memberi penjelasan kepada kader pendata di wilayah Kecamatan Kalidawir
terkait Pemutakhiran dan Pendataan Keluarga tahun 2022 (PPK22) agar nantinya dapat diperoleh data yang sebenarnya, sesuai dengan keadaan di lapangan.
“Workshop Pemutakhiran dan Pendataan Keluarga tahun 2022 (PPK22) ini tujuannya untuk memberi penjelasan kepada kader pendata, bagaimana cara melakukan pemutakhiran pendataan keluarga, agar nantinya dapat diperoleh data yang sebenarnya sesuai dengan keadaan di lapangan, baik data kependudukan, data keluarga berencana, dan data pembangunan keluarga.
Untuk waktu pelaksanaan pemutakhiran adalah tanggal 19 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2022,” tuturnya. (Agus)





Komentar