Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2021, Pemkab Blitar Optimis Memperoleh Opini WTP

TERASKATA.Com, Blitar-Dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2021, berlangsung pertemuan antara Tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, di Pendopo Ronggo Hadi Nagoro. Selasa (29/3/2022).

Pemeriksaan tersebut didasarkan Surat Tugas Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur NO 197/ST/XVIII.SBY/03/2022.

Tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jawa Timur yang dipimpin Pengendali Teknis, Imam Safii, Ketua BPK, Ridwan Hasyim, beserta anggota tim, diterima oleh Wakil Bupati Blitar, Rohmad Santoso, Sekda, didampingi Inspektur dan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, serta beberapa OPD, antara lain, Bappeda, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Perumkim, Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan atas pemeriksaan pendahuluan,dan tindak lanjut atas LKPD Kabupaten Blitar tahun 2021 yang diserahkan oleh pemerintah Kabupaten Blitar pada tanggal 24 yang lalu di BPK RI, dijadwalkan selama 28 hari kedepan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua tim mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan agenda pemeriksaan terinci seperti fokus ruang lingkup, dan metode pemeriksaan yang pada intinya akan mendalami terkait laporan yang tertuang dalam LKPD tahun 2021 yang telah diserahkan oleh Pemkab Blitar.

Dalam arahannya, Wabup Blitar, Rohmad Santoso menyampaikan bahwa, penyampaian LKPD merupakan pelaksanaan amanat perundang undangan, dimana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPD dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tahun anggaran berakhir.

“Hal tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan Pemda dalam kurun waktu satu tahun, guna mengukur tingkat kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan dalam memenuhi azas transparansi, dan akuntabilitas,” terangnya.

Komentar