TERASKATA.Com, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah meresmikan Kampung Restoratif Justice (RJ) pertama di Kota Kediri yang berlokasi di Kelurahan Setono Pande. Jumat (18/03/2022).
Hadir dalam acara ini, Kapolres Kediri Kota, AKBP. Wahyudi, Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 0809, Ferry Djatmiko selaku asisten mewakili Pemerintah Kota Kediri serta tokoh masyarakat setempat.
Novika Muzairah Rauf selaku pejabat baru Kepala Kejari Kota Kediri menyampaikan, Rumah RJ merupakan tempat musyawarah masyarakat atas tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dan membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan bisa menciptakan kedamaian antar warga.
Novika mengemukakan tujuan pembentukan Rumah RJ sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative.
“Tempat melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri Bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana terjadi dalam masyarakat,” terangnya.
Sejak ditetapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Kejaksaan RI telah menyelesaikan penanganan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 821 perkara di seluruh Indonesia.
Komentar